Home » , » Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019

Posted by SMA Negeri 1 Bojonegoro on Senin, 28 Mei 2018


INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 BOJONEGORO
TAHUN PELAJARAN 2018-2019

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah    tujuan.
  2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA Negeri terdekat.
  4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
  11. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi dan Mitra Warga , calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
Pagu Calon Peserta Didik Baru
  1. Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jawa Timur paling banyak 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
  2. Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur paling banyak 10% (sepuluh persen) terdiri dari:
    a.
    Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota paling banyak 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan;
    b. Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota paling banyak 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan;
  3. Pagu untuk jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.
  4. Pagu untuk Jalur Bidik Misi paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN.
  5. Pagu Jalur Mitra Warga paling banyak 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN.
Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
  2. Program paket B memiliki Ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018)
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepala Sekolah SMP/MTs)
TAHAPAN PENDAFTARAN
  1.  Jalur Prestasi (Offline)
    a.    Mengisi Formulir pendaftaran yang disediakan panitia;
    b.    Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh   
       sekolah asal dengan menunjukkan aslinya;

    c.    Untuk peserta wajib menyerahkan:
       1)    Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I,II,III
          yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.

       2)    Surat Keterangan berprestasi dari sekolah.
       3)    Kejuaraan beregu maksimal diikuti 3 orang peserta dalam satu sekolah berdasarkan zona
          yang ditetapkan.

       4)  Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI dan          
          lomba/kejuaraan sifatnya berjenjang dengan aturan skor sebagai berikut.

    2.  Jalur Mitra Warga (Offline)
      a.  Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin / prasejahtera.
    b.
    Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya;
    c.
    Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan;
    d.
    Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan:
       1) Fotokopi SHUN atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang 

          dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
         2)   Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.
          3)   Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin;
            4)   Fotokopi Kartu Keluarga;
       e. Sekolah wajib melakukan survei pada calon peserta didik.
    3.  Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah (Offline)
      a. Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki
     prestasi akademik;
      b. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang
     berdekatan dengan tempat tinggalnya; 
     c.    Diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata minimal 8,0 dan tidak ada nilai
     di bawah 7,0 untuk setiap mata pelajaran.
     d.   Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:
    1)   Fotokopi SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal;
    2)   Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.
    3)   Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin;
    4)   Fotokopi Kartu Keluarga.
     e.  Calon peserta didik melakukan pendaftaran di SMAN 1 Bojonegoro
     f.   Sekolah wajib melakukan survei pada calon peserta didik.
     
    4.  Jalur Reguler (Online)
    Calon peserta didik baru reguler adalah calon peserta didik yang akan melakukan

    pendaftaran secara mandiri dan melalui jaringan Online ke sekolah SMA
    Negeri yang dituju sebagai berikut :
    a. Bagi calon peserta didik baru lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun
    Pelajaran 2017/2018 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan
    KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA  Negeri
    terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
    b. Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar
    Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun
    Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk
    mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA  Negeri
    dengan :
    1) Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli.
    2) Menyerahkan fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan
       Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

    Pemilihan Sekolah Tujuan
    Pemilihan sekolah tujuan SMA:
    1.    Calon Peserta Didik mendapatkan PIN yang diperoleh dari SMA Negeri terdekat.
    2.    Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
    3. Calon peserta didik baru memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3
        (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
        a) Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah terdekat dengan
            domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah didalam zona pada sekolah diluar  zona.
         b) Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah terdekat dengan
             domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah diluar zona.
         c) Pilihan pertama pada sekolah diluar  zona dan pilihan kedua pada sekolah didalam zona
    (sekolah terdekat dengan domisili).
    4.    Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

    Dasar dan Cara Seleksi Jalur Umum/Reguler
    Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :
    1.    Untuk SMA berdasarkan jumlah total Nilai Ujian Nasional (UN)
    2.    Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
    a.    Matematika
    b.    IPA
    c.    Bahasa Inggris
    d.    Bahasa Indonesia
    3.    Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar).
Alur Pendaftaran PPDB Offline




Zona Sekolah Kabupaten Bojonegoro


Catatan:
  1. Pagu di SMA Negeri 1 Bojonegoro ada 8 (delapan) rombel (rombongan belajar/kelas) terdiri dari 6 ( enam ) kelas Program MIPA dan 2 ( dua ) kelas Program IPS serta  di tiap rombel  ada 36 peserta didik.
  2. Penentuan Program MIPA / Program IPS didasarkan pada Tes Penempatan / Placement test.
  3. Pada tahun Pelajaran 2018 /2019 SMAN 1 Bojonegoro menerapkan program SKS.
  4. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan   kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.



 









SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2024 SMA Negeri 1 Bojonegoro. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger