Home » , » Workshop Program SMA Rujukan Sosialisasi Sistem Kredit Semester (SKS) dan Penyusunan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)

Workshop Program SMA Rujukan Sosialisasi Sistem Kredit Semester (SKS) dan Penyusunan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)

Posted by SMA Negeri 1 Bojonegoro on Kamis, 31 Mei 2018


Sabtu, [26/05/2018] Pagi pukul 08.00 wib SMA Negeri 1 Bojonegoro menyelenggarakan Workshop Program SMA Rujukan Sosialisasi Sistem Kredit Semester (SKS) dan Penyusunan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di ruang TRRC lantai 2 SMA Negeri 1 Bojonegoro. Kegiatan workshop program SMA Rujukan yang pelaksanaanya dilaksanakan 2 hari tersebut (sabtu dan minggu) dibuka langsung oleh beliau Drs. H. Nurali, M.Pd (Pengawas Dikmen Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Bojonegoro). Adapaun peserta workshop yang hadir dalam kegiatan sosialisasi program SMA Rujukan ini diantaranya beberapa kepala sekolah dan guru imbas di kabupaten Bojonegoro (SMA Negeri 2 Bojonegoro, SMA Negeri 3 Bojonegoro, SMA Negeri 4 Bojonegoro, SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro dan SMA Negeri Dander), seluruh dewan guru SMA Negeri 1 Bojonegoro, dan pengurus komite sekolah.

Selaku narasumber workshop Program SMA Rujukan Sosialisasi Sistem Kredit Semester (SKS) dan Penyusunan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) ini sekolah mendatangkan anggota Tim Pengembang Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Kemendikbud beliau adalah bapak H. Mujib, S.Pd, MM. 

Sistem pembelajaran dengan model Satuan Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/ kecepatan belajarnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 4 menyebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. 

Selanjutnya, Pasal 2 pada Permendikbud tersebut, mengamatkan bahwa SKS diselenggarakan dengan prinsip (a)  fleksibel; dalam arti  penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa  belajar yang  memungkinkan  peserta  didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri; (b)  keunggulan; dalam arti penyelenggaraan  SKS  yang memungkinkan peserta  didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar; (c) maju berkelanjutan yang mengandung makna penyelenggaraan  SKS  yang  memungkinkan  peserta  didik dapat langsung  mengikuti  muatan,  mata  pelajaran  atau  program  lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain;dan (d)  keadilan, yang mengandung makna penyelenggaraan  SKS  yang  memungkinkan  peserta  didik  mendapatkan kesempatan  untuk  memperoleh  perlakuan  sesuai  dengan  kapasitas belajar  yang  dimiliki  dan  prestasi  belajar  yang  dicapainya  secara perseorangan.

Di tahun ajaran baru ini tahun pelajaran 2018/2019, SMA Negeri 1 Bojonegoro sebagai SMA Rujukan menjadi pilot project pusat (perwakilan sekolah dari kabupaten Bojonegoro) dalam penyelenggaraan sistem pembelajaran dengan model Satuan Kredit Semester (SKS). Sistem ini memberikan kebebasan kepada peserta didik dalam memilih lamanya penyelesaian program pembelajaran. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,  Nomor 158 Tahun 2014.   

Dalam paparannya bapak Mujib menyampaikan, banyak sisi positif dalam sistem SKS. Program ini memberikan peluang bagi siswa untuk menyelesaikan masa sekolahnya dalam waktu dua tahun. Atau paling lambat empat tahun.

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2024 SMA Negeri 1 Bojonegoro. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger