Home » » Pimpin Upacara Bendera, Kanit Regident Polres Bojonegoro Sosialisasikan Ops Zebra Semeru 2018

Pimpin Upacara Bendera, Kanit Regident Polres Bojonegoro Sosialisasikan Ops Zebra Semeru 2018

Posted by SMA Negeri 1 Bojonegoro on Senin, 05 November 2018


Bojonegoro - Kanit Regident Iptu Kadek Aditya Polres Bojonegoro memimpin upacara bendera pagi hari ini di halaman SMA Negeri 1 Bojonegoro, senin (5/11/2018) pukul 06.45 wib. Upacara bendera yang dilaksanakan secara rutin setiap hari senin ini diikuti oleh seluruh warga sekolah (Peserta Didik, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan). 

Dalam upacara tersebut, Kanit Regident Iptu Kadek Aditya Polres Bojonegoro membacakan amanat dari Kapolres Bojonegoro yang disampaikan ke seluruh peserta upacara pada pagi hari ini. Siap menegakan hukum dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah kabupaten Bojonegoro tema yang diangkat dalam sosialisasi Operasi Zebra Semeru Tahun 2018.


Dalam amanatnya, bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 akan berlangsung selama 14 hari dimulai dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018 serentak diseluruh Polda di Indonesia. Adapun prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak petugas satlantas Polres Bojonegoro terdapat tujuh jenis pelanggaran.

Kanit Regident Iptu Kadek Aditya menyampaikan, tujuh jenis pelanggaran itu di antaranya adalah pengendara maupun pengemudi yang menggunakan hand phone saat berkendara, pengendara maupun pengemudi melawan arus lalu lintas, pengendara maupun pengemudi kendaraan dibawah umur, dan pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu.

Selain itu, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, pengendara maupun pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba dan pengaruh minuman beralkohol (sedang mabuk) dan terakhir berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Tujuannya tentu untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Seluruh pelajar SMAN 1 Bojonegoro baik yang berusia dibawah 17 tahun dan yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) agar tidak mengendarai motor. Semua untuk mewujudkan situasi kamseltibcarlantas ( keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas )," pungkasnya. 
 

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2024 SMA Negeri 1 Bojonegoro. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger